prekforalldc.org

prekforalldc.org – Di Kabupaten Sukabumi, kasus pembunuhan yang menimpa MA (7) telah terungkap berkat upaya Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota. Korban ditemukan di jurang Kadudampit, dengan kenyataan pahit bahwa ia mengalami pelecehan seksual baik saat hidup maupun setelah kematiannya oleh S (14), seorang remaja yang masih bersekolah di SMP.

Tahapan Penyelidikan

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, memaparkan bahwa proses investigasi dihadapkan pada tantangan ketika keluarga korban awalnya menolak autopsi. Namun, setelah 20 Maret 2024, berkat video yang menunjukkan luka pada tubuh korban, kepolisian memutuskan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.

Proses Ekshumasi dan Penemuan Medis

Ekshumasi yang dilaksanakan pada 25 Maret menghasilkan temuan signifikan. Pemeriksaan laboratorium menunjukkan luka akibat benda tumpul pada leher, kemaluan, serta lengan dan bahu korban, yang mengindikasikan tindak pembunuhan dan pelecehan seksual.

Pemeriksaan Saksi dan Pengakuan Pelaku

Penyelidikan ekstensif melibatkan pemeriksaan 17 saksi dan olah TKP yang menyimpulkan adanya kejahatan pembunuhan dan pelecehan seksual. Setelah penelusuran yang menyeluruh, S akhirnya mengakui perbuatannya yang mengerikan.

Hukuman dan Tindakan Hukum

Dengan pengakuan dari S, kepolisian telah mengenakan pasal berlapis terhadapnya, mencakup pelanggaran UU Perlindungan Anak dan KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman penjara yang dapat mencapai 15 tahun.

Tragedi yang terjadi di Sukabumi ini menegaskan permasalahan kriminalitas di kalangan anak di bawah umur dan merupakan pengingat akan pentingnya hukum yang tegas serta perlindungan yang kuat terhadap hak-hak anak.