KPK Menetapkan Ivo Wongkaren sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Bansos Banpres Jabodetabek

prekforalldc.org — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial bantuan presiden (Bansos Banpres) di wilayah Jabodetabek.

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengungkapkan, “Empat saksi telah diperiksa berkaitan dengan tersangka IW [Ivo Wongkaren]. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus distribusi Bansos yang sebelumnya telah diadili dan diputus oleh Pengadilan Tipikor.”

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia selama penanganan Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada tahun 2020. Ivo Wongkaren sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, atau 12 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Lebih lanjut, Ivo diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp62,591,907,120 dengan ancaman lima tahun penjara jika tidak dipenuhi. Pengadilan menemukan Ivo bersama lima terdakwa lainnya terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) pada tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

Pada saat yang hampir bersamaan dengan program Bansos Banpres, Ivo terlibat sebagai salah satu vendor pelaksana melalui PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan menggunakan gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk kegiatan pengepakan bantuan sosial. Dalam proyek ini, PT ALA diperkirakan memiliki paket dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan lain yang menjadi vendor dalam proyek tersebut.

Dalam proses penyidikan, tim KPK memanggil beberapa saksi pada Selasa (25/6), termasuk Iskandar Zulkarnaen, PNS Kemensos; Rizki Maulana, Kasubbag Kepegawaian di Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos; Victorius Saut Hamonangan, Kasubdit Penanganan Bencana Sosial & Politik Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS); dan Anang Kurniawan, Sales Manager CV Pasific Harvest, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

KPK Konfiskasi Aset Bupati Labuhanbatu Nonaktif Terkait Dugaan Suap

prekforalldc.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah hukum dengan menyita aset berupa lahan dan pabrik pengolahan kelapa sawit yang luasnya mencapai 14.027 meter persegi. Aset yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu tersebut, diduga kuat terkait dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR), yang didakwa atas kepercayaannya.

Estimasi Nilai dan Sumber Dana Aset

  • Nilai Aset:
    Menurut pernyataan Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, aset yang disita diperkirakan bernilai Rp 15 miliar.
  • Dugaan Sumber Dana:
    Aset tersebut diduga dibangun dari dana suap yang diterima EAR, sebagaimana keterangan dari KPK.
  • Pencegahan Klaim Ilegal:
    Sebagai tindakan preventif, KPK telah memasang plang sita di area aset untuk mencegah klaim aset oleh pihak tidak berwenang.

Kronologi Penetapan Tersangka dan OTT

  • OTT dan Penetapan Tersangka:
    Erik Adtrada Ritonga menjadi tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, dengan dugaan penerimaan suap sebesar Rp 1,7 miliar.
  • Rinci Penerimaan Suap:
    Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa EAR, melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR), menerima sejumlah uang sebagai bagian dari total suap.

Identifikasi Tersangka dan Pasal Pidana

  • Identitas dan Pasal untuk Tersangka:
    Selain EAR, ada tiga lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk anggota DPRD dan dua pihak swasta. Pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13, sedangkan penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Metodologi Suap:
    Suap diduga diberikan dengan kode ‘kirahan’ kepada kontraktor yang telah diatur untuk memenangkan tender proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.

Penyitaan aset dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif dan pihak-pihak terkait lainnya merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi korupsi di Indonesia. Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menegakkan hukum dan mengembalikan keadilan sosial.