prekforalldc – Polisi menegaskan bahwa mereka akan tetap memproses hukum seorang anak yang diduga membunuh ayah dan neneknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, meskipun ibunya telah memberikan maaf. Kasus ini menjadi sorotan publik karena korbannya adalah ayah dan nenek pelaku, sementara ibunya yang juga menjadi korban penusukan selamat dan memaafkan perbuatan anaknya.
Nurma, salah satu petugas kepolisian, menegaskan bahwa meskipun AP (40), ibu dari pelaku MAS (14), telah memaafkan perbuatan anaknya, proses hukum tetap akan berlanjut. “Perkara ini tetap berproses meskipun ibu MAS telah memaafkan perbuatan anaknya,” ujar Nurma.
MAS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), di kawasan Lebak Bulus, Cilandak. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian11.
Motif dari pembunuhan ini belum diungkap secara jelas oleh pihak kepolisian. Namun, keterangan dari ibu pelaku menjadi kunci penting dalam mengungkap motif di balik aksi sadis tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui alasan sebenarnya.
Selain itu, MAS juga akan menjalani tes psikologis untuk mengetahui kondisi kejiwaannya slot kamboja. Tes ini penting untuk memastikan apakah ada faktor psikologis yang mempengaruhi tindakan pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan anak di bawah umur yang melakukan tindakan kriminal yang sangat serius. Polisi berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban, meskipun ada permintaan maaf dari pihak keluarga.
Dengan tetap memproses hukum pelaku, polisi berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan. Proses hukum ini juga diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga korban dan masyarakat secara umum.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan tetap memproses hukum seorang anak yang diduga membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan, meskipun ibunya telah memberikan maaf. Pelaku, MAS (14), telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani tes psikologis. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah tindakan serupa di masa depan.